Tiga hakim Surabaya ditangkap atas tuduhan suap, Pukat UGM sebut peradilan runtuh
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung, Erintuah Damanik (tengah), Mangapulu (kiri) dan Heru Hanindyo, akan ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). Tim gabungan Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tanur atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai banyaknya kasus pidana yang menyeret hakim merupakan cerminan buruknya kondisi peradilan di Indonesia.
Zaenur Rohman, peneliti Pukat UGM, mengatakan ada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa peradilan di Indonesia tidak berjalan dengan baik. Salah satunya adalah penangkapan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tanur.
Pada hari Jumat (25/10/2024), dia mengatakan, “Korupsi sudah berlangsung dari zaman reformasi sampai sekarang, dan baru saja kemarin hakim agung Gazalba Saleh dihukum, sebelumnya ada hakim agung (Sudrajad) Dimyati, lalu dilakukan operasi tangkap tangan untuk menangkap hakim yang mengambil kasus Ronald Tanur.” Dia menyatakan ketika dihubungi pada
Ghazalba merupakan hakim agung yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Dimyati adalah hakim agung yang terlibat dalam kasus perdagangan. Dimyati dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
“Ini menunjukkan bahwa dunia peradilan sudah sangat bobrok.
Menurutnya, keadaan ini sangat mengkhawatirkan. Ia prihatin karena semua tahapan perkara diperjualbelikan. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga tahap eksekusi.
“Misalnya, pada tahap penghukuman di lembaga pemasyarakatan, semua bisa dibeli dan dibayar serta diatur. Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia anjlok karena kuatnya korupsi peradilan di Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik, skor Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 adalah 3,85 dari skala 1 sampai 5. Angka ini turun dari skor tahun sebelumnya yaitu 3,92.
Sementara itu, menurut Transparency International Indonesia (TII), indeks persepsi korupsi Indonesia pada tahun 2023 adalah 34, tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Namun, stagnasi skor ini berdampak pada peringkat Indonesia yang turun dari 110 ke 115 dari 180 negara. Dengan kata lain, penyebab turunnya Indeks Persepsi Korupsi adalah Indeks Penegakan Hukum yang sangat rendah karena menurunnya penegakan hukum”.
Menurut Zaenul, hasil penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia akan menjadi momok yang menakutkan bagi para investor yang beroperasi di Indonesia dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Korupsi di sektor peradilan sudah sedemikian menggurita sehingga menimbulkan ketidakpastian, dan ketidakpastian adalah momok yang mengerikan bagi investor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
“Benar [ada OTT terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tanur],” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febree Adriancia kepada wartawan, Rabu. Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur adalah Erintuah Damanik, Mangapulu, dan Hari Hanindiyo.
Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat ketiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan-penangkapan tersebut berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tanur. Ya, mereka terkait dengan Ronald Tanur.
Simak: Suap kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur mencapai Rp 20 miliar, berikut rinciannya