BURCHARRY.COM – Baru-baru ini, muncul usulan untuk menggunakan dana zakat sebagai sumber pembiayaan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, terlihat bahwa pemerintah kurang mendukung ide ini.
Kepala Staf Presiden, AM Putranto, mengungkapkan bahwa usulan tersebut mungkin kurang tepat. Ia menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis yang dirancang oleh Presiden Prabowo Subianto telah direncanakan dan dianggarkan dengan matang.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan program tersebut dengan sebaik-baiknya, tanpa melibatkan dana dari masyarakat, termasuk dana zakat. “Fungsi zakat bukan untuk itu. Presiden memiliki niat baik untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa Indonesia, khususnya kepada siswa-siswa, ibu hamil, dan pondok pesantren, dengan anggaran sebesar Rp 71 triliun. Jadi, dana zakat tidak seharusnya diambil untuk keperluan ini,” ujar Putranto saat ditemui wartawan di kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025) kemarin.
Putranto juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pembicaraan di dalam pemerintah mengenai penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis. Ia merasa usulan tersebut sangat memalukan. “Jadi, kami benar-benar tidak mengambil dari dana zakat. Itu sangat memalukan. Bukan seperti itu cara kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pihaknya belum membahas usulan tersebut. Mereka masih fokus untuk memaksimalkan dana Rp 71 triliun dari APBN 2025. Dana ini akan digunakan untuk program MBG yang berlangsung selama satu tahun, dengan skema pemberian yang dibagi menjadi tiga tahap.
Pada tahap pertama, dari Januari hingga April, MBG akan disalurkan melalui 937 SPPG kepada 3 juta penerima. Selanjutnya, dari April hingga Agustus, akan menjangkau 6 juta penerima melalui 2. 000 SPPG. Terakhir, dari Agustus hingga Desember 2025, program ini diharapkan dapat menjangkau antara 15 hingga 17,5 juta orang penerima manfaat. “BGN akan fokus pada pemanfaatan dana APBN Rp 71 triliun terlebih dahulu,” ungkap Dadan kepada wartawan.
Usulan Zakat untuk Biayai MBG
Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin, adalah orang pertama yang mencetuskan ide untuk mendorong penggunaan dana zakat dalam pembiayaan Makan Bergizi Gratis. Ia meyakini bahwa dana zakat dapat menjadi sumber pendanaan yang melibatkan masyarakat secara luas, mengingat zakat berasal dari kontribusi masyarakat.
Sultan berpendapat bahwa dengan melibatkan masyarakat dalam program MBG, pemerintah tidak hanya bergantung pada APBN untuk menjalankan program yang sangat penting di era kepemimpinan Prabowo. “Kita perlu mendorong partisipasi masyarakat dalam Program Makan Bergizi Gratis ini. Mengapa tidak melibatkan zakat yang besar jumlahnya untuk tujuan ini? ” ujarnya pada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025) yang lalu.
Di sisi lain, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa prioritas penggunaan dana zakat adalah untuk membantu fakir miskin dan golongan lain yang berhak menerima zakat.
Golongan yang masuk dalam kategori mustahik mencakup fakir, miskin, gharimin (orang yang berutang untuk kebutuhan hidup), riqab (perdagangan manusia), hingga orang dalam perjalanan yang bukan maksiat (ibnu sabil). Noor Achmad menambahkan bahwa meski mungkin saja dana zakat digunakan untuk membiayai MBG, Baznas akan menerima usulan tersebut dengan syarat sasarannya adalah golongan fakir dan miskin.
“Jika tujuan kita memang untuk membantu fakir miskin, maka kami akan melaksanakannya. Ini menunjukkan bahwa prioritas utama kami adalah untuk memberikan bantuan kepada mereka. Namun, bagaimana dengan mereka yang tidak termasuk dalam kategori itu? Tentu saja, kami akan melakukan verifikasi,” ujar Noor di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/1/2025) kemarin.
Baca Juga : Jepang Siap Kirim Tenaga Ahli untuk Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia