Ini peran Tom Lembon dalam skandal korupsi impor gula 2015-2016
BURCHARRY.COM – Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembon (TTL) atau Tom Lembon, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung), Direktur Penyidikan Abdul Qohar, pada Selasa 29 Oktober 2024.
Abdul mengatakan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, bahwa “Saudara TTL diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah dan PT AP mengolah gula mentah tersebut menjadi gula putih.”
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu kepala pengembangan bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) berinisial CS.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar akibat perbuatan kedua tersangka.
Lantas apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam skandal korupsi impor gula tahun 2015-2016 ini? Berikut ini adalah cerita lengkapnya.
Peran Tom Lembong dalam skandal korupsi gula
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin impor 105.000 ton gula mentah kristal kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta. Di sisi lain, hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No 257 tahun 2004.
Abdul menyatakan bahwa pihak yang diberikan izin untuk mengimpor gula putih adalah perusahaan BUMN. Namun, pada saat itu, Tom Lembong menyetujui impor gula mentah kristal untuk PT AP.
Menurut Abdul, impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan rakor, serta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Kemudian, pada 28 Desember 2015, diadakan rapat koordinasi bidang ekonomi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan.
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah bahwa pada tahun 2016 Indonesia akan mengalami kekurangan 200.000 ton gula kristal putih untuk menstabilkan harga gula dan memenuhi stok gula nasional.
Pada November-Desember 2015, tersangka CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, atas nama P, memerintahkan staf senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” kata Abdul.
Setelah delapan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah dan berhasil mengubahnya menjadi gula kristal putih, seolah-olah PT PPI telah melakukan pembelian gula, padahal sebenarnya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasar dan masyarakat.
Melalui distributor yang berafiliasi dengan PPI, gula tersebut dijual dengan harga Rp 26.000 per kg, lebih tinggi dari HET saat itu yang sebesar Rp 13.000 per kg, dan tidak ada aktivitas pasar,” katanya.
Abdul mengatakan bahwa delapan perusahaan swasta yang mengolah gula mentah menjadi gula putih sebenarnya memiliki izin industri yang diperuntukkan bagi pabrik gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Delapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Tom Lembong dan CS Ltd diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak: Penangkapan Ronald Tannur dikejutkan oleh kunjungan agen Kejaksaan