BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ke Istana Negara, Jakarta. Pertemuan ini menimbulkan spekulasi terkait agenda yang dibahas.
Ivan tiba di kompleks Istana Kepresidenan sekitar pukul 17.07 WIB. Ketika ditanya mengenai tujuan pertemuan tersebut, Ivan enggan memberikan pernyataan.
“Nanti saja, saya dipanggil dan belum tahu apa agendanya,” ujar Ivan singkat.
Saat wartawan mencoba menggali lebih jauh, termasuk menanyakan apakah pembahasan terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif, Ivan tetap tidak memberikan tanggapan dan langsung masuk ke dalam.
Tak lama berselang, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, juga terlihat tiba di Istana. Sama seperti Ivan, Perry memilih untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh awak media mengenai topik yang akan dibahas dalam rapat tersebut.
Temuan PPATK tentang Rekening Tidak Aktif
Isu rekening dormant sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. PPATK melaporkan adanya temuan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif yang tersebar selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar. Kondisi ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran, untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut.
“Dari hasil analisis PPATK, banyak ditemukan rekening yang sudah tidak aktif (bahkan lebih dari 10 tahun) tanpa adanya pembaruan data nasabah,” ungkap M Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, dalam keterangannya pada Selasa (29/7/2025).
Menurut Natsir, rekening dormant menjadi salah satu celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang dan berbagai kejahatan lainnya. Jika dibiarkan, hal ini dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat maupun perekonomian nasional.
“Situasi ini membuka peluang besar bagi praktik kejahatan finansial yang merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” lanjutnya.
Sebagai langkah preventif, PPATK memutuskan untuk memblokir sementara rekening-rekening dormant setelah melalui proses verifikasi data. Berdasarkan informasi dari perbankan hingga Februari 2025, PPATK melakukan penghentian transaksi sementara pada kategori rekening tersebut mulai 15 Mei 2025.
Langkah ini dilakukan demi memastikan rekening-rekening dorman tidak disalahgunakan dan mampu melindungi stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga : Prabowo Mengenang Sosok Kwik Kian Gie: Pelopor Pemikiran Ekonomi Pancasila