BURCHARRY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui pertimbangan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dengan persetujuan ini, Prabowo diharapkan segera mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait hal tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, usai rapat konsultasi pemerintah bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Supratman menjelaskan bahwa proses pengajuan abolisi untuk Tom Lembong dilakukan melalui Menteri Hukum, mengacu pada prosedur yang berlaku. Dengan pengesahan ini, seluruh proses hukum yang saat ini berjalan terhadap Tom Lembong akan segera dihentikan.
Menurut Supratman, langkah selanjutnya adalah penerbitan keppres oleh Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.
Ia juga menegaskan bahwa persetujuan ini telah disepakati oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR RI, menunjukkan adanya dukungan luas terhadap keputusan tersebut. Supratman meminta masyarakat untuk bersabar hingga keppres secara resmi diterbitkan.
Dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, agenda utama adalah membahas pertimbangan presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. Selain abolisi untuk Tom Lembong, amnesti juga diberikan kepada Hasto Kristiyanto serta sejumlah individu lain, totalnya mencapai 1.116 orang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR menyetujui Surat Presiden yang diajukan pada tanggal 30 Juli 2025 mengenai amnesti tersebut, termasuk yang berlaku bagi Hasto Kristiyanto. keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR dalam menjamin keadilan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Respons KPK Pasca Sekjen PDIP Hasto Terima Amnesti