BURCHARRY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan bahwa pengambilan keputusan presiden terkait amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Ia menyebut hampir seluruh Presiden RI pernah memanfaatkan hak prerogatif tersebut dalam berbagai kasus.
Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak istimewa seorang presiden, tanpa kecuali. Hampir semua, bahkan mungkin seluruh presiden pernah mengeluarkan keputusan berkenaan dengan amnesti atau abolisi, ujar Supratman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi sudah menjadi gagasan yang ditawarkan Presiden Prabowo Subianto sejak awal masa pemerintahannya, meskipun tidak pernah spesifik membahas individu tertentu dalam implementasinya.
Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki prioritas utama menjaga keutuhan bangsa. Ide tentang rekonsiliasi menjadi marwah kepemimpinannya, dengan tujuan menyatukan segala elemen untuk membangun Indonesia secara bersama-sama.
Sejak awal menjabat, Presiden menekankan pentingnya solidaritas untuk menciptakan bangsa yang bersatu. Dengan terus mendorong rekonsiliasi nasional, beliau berharap seluruh komponen masyarakat dapat bersinergi demi kemajuan bersama, tambah Supratman.
Selaras dengan visi tersebut, Supratman menyatakan pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait mengambil langkah konkret untuk merealisasikan harapan Prabowo. Kolaborasi lintas instansi dilakukan demi mempercepat tercapainya cita-cita kebersamaan dan rekonsiliasi.
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap Thomas dihentikan.
Pada waktu yang sama, pemerintah juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang dikenai hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti ini membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukumannya.
Baca Juga : Prabowo akan Menerbitkan Keputusan Presiden soal Abolisi dan Amnesti