BURCHARRY.COM – Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi terhadap Tom Lembong sebagai langkah strategis dalam memperkuat persatuan nasional. Menurut Martin, kebijakan ini adalah bentuk nyata rekonsiliasi politik.
Presiden Prabowo, ujar Martin, telah menunjukkan kepemimpinan yang mengutamakan penyatuan bangsa alih-alih dendam politik. Ia menilai keputusan tersebut membawa semangat besar untuk merekatkan elemen-elemen bangsa yang sebelumnya berseberangan, demi menciptakan Indonesia yang lebih harmonis.
Kebijakan amnesti dan abolisi ini dipandang sebagai langkah penting menuju kepentingan kolektif bangsa. Martin percaya bahwa dengan rekonsiliasi politik ini, Indonesia bakal memasuki era baru pemerintahan yang lebih kokoh serta terfokus pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Ia juga menekankan bahwa persatuan bangsa harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika. Menurutnya, kebijakan tersebut memberi sinyal bahwa negara hadir untuk semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang telah menjalani proses hukum dan menunjukkan iktikad baik.
Momentum rekonsiliasi seperti ini, lanjut Martin, seharusnya dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Ia optimistis bahwa bersatunya elite politik nasional akan memperkuat stabilitas pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan negara.
Dengan persatuan para tokoh nasional dan partai politik, ia yakin pembangunan akan berjalan lebih efisien, tanpa energi yang terbuang akibat konflik, sehingga seluruh potensi dapat diarahkan untuk membawa kemajuan bagi bangsa.
Jumat lalu (1/8), rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah menghasilkan persetujuan atas kebijakan amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden. Keputusan ini menandai pembebasan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang kini resmi bebas dari penjara.
Hasto Kristiyanto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 terkait Harun Masiku. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi impor gula. Meskipun sudah mengajukan banding, abolisi dari pemerintah memungkinkan pembebasannya lebih cepat.
Kebijakan ini disambut baik oleh kedua tokoh tersebut. Baik Hasto maupun Tom mengungkapkan rasa terima kasih mereka kepada Presiden Prabowo atas langkah rekonsiliasi yang dinilai sebagai komitmen untuk menyatukan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
Baca Juga : Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo