BURCHARRY.COM – Istana menyoroti pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong sebagai langkah yang lebih bernuansa politik ketimbang hukum. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai latar belakang keputusan tersebut, seraya menegaskan bahwa penggunaan hak prerogatif oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai konstitusi.
Presiden, menurut Prasetyo, menggunakan haknya demi semangat kebangsaan. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan berarti pemerintah berkompromi terhadap praktik korupsi. Namun, bagi pemerintah, dalam kasus ini ada pertimbangan politik yang lebih mendominasi. Prasetyo mengajak masyarakat untuk mengurangi kegaduhan politik agar energi nasional dapat difokuskan pada pembangunan dan penyelesaian masalah publik.
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, sebelumnya menghadapi hukuman atas kasus yang membelit mereka. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, sementara Tom menerima hukuman 4,5 tahun atas korupsi dalam impor gula. Setelah melalui rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, keputusan untuk memberikan amnesti maupun abolisi resmi diambil, dengan Keppres disampaikan pada tanggal 1 Agustus.
Keputusan ini mendapatkan tanggapan positif dari kedua tokoh tersebut yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk lebih dekat merealisasikan misi kebangsaan tanpa terganggu oleh polemik politik yang tidak produktif.
Baca Juga : Mega Menyindir KPK tentang Hasto: Apa Harus Presiden Ikut Campur Urusan Seperti Ini?