Penangkapan Ronald Tannur dikejutkan oleh kunjungan agen Kejaksaan
Ronald Tannur ditangkap pada Minggu (27/10/2024) sore di rumahnya di Pakwon, Surabaya, Jawa Timur, oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengatakan Ronald sempat kaget saat petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendatangi rumahnya.
“Saya kaget saja, tidak ada perlawanan,” katanya dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Minggu malam. Menurut Mia, penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung masuk ke rumah Ronald dan naik ke lantai atas tempat Ronald berada. “Yang bersangkutan ditemani oleh asisten rumah tangga.
Dalam video yang dirilis tim Kejaksaan, narapidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti itu tampak mengenakan kaos oblong dan celana panjang. Wajahnya ditutupi oleh masker.
Saat digelandang petugas, Ronald terlihat membawa sebuah tas. Setelah ditangkap, Ronald ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Medaen Surabaya.
“Ronald Tanur akan dipindahkan ke Rutan Medaeng,” kata Mia. Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung yang memvonis Ronald dengan hukuman lima tahun penjara.
“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini merupakan hasil dari upaya tim intelijen yang terus menerus memantau keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah dijatuhi vonis oleh Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024,” katanya, mengutip dari Antara.