Prabowo Memaparkan Alasan Memublikasikan Kenaikan PPN Menjadi 12%
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12%, yang hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Prabowo di Kementerian Keuangan, berkolaborasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengakui adanya banyak kesalahpahaman mengenai kebijakan kenaikan PPN ini. Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah menteri, ia merasa perlu untuk langsung menyampaikan informasi ini kepada publik.
“Demi mengatasi keraguan dan ketidakpahaman yang ada, saya rasa penting untuk menjelaskan beberapa hal mengenai kenaikan tarif PPN ini,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).
Ia menambahkan, “Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan berbagai kementerian lainnya, saya merasa perlu untuk menjelaskan langsung mengenai PPN 12% ini. ”
Presiden yang mengemban tugas sebagai pemimpin negara tersebut juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang telah disepakati oleh pemerintah dan parlemen pada tahun 2021.
“Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini adalah amanat, perintah dari Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ini sesuai dengan kesepakatan yang dicapai antara pemerintah Republik Indonesia dan DPR pada tahun 2021,” tuturnya.
Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% yang telah mulai berlaku sejak April 2022. Selanjutnya, tarif PPN akan naik menjadi 12% yang efektif pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan agar tidak berdampak signifikan pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Kami berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan melindungi daya beli masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil,” tegas Prabowo.
Penting untuk dicatat, kenaikan PPN menjadi 12% ini hanya akan berlaku untuk barang-barang yang tergolong mewah, seperti jet pribadi, rumah mewah, kapal pesiar, dan sejenisnya. Sementara itu, barang-barang lainnya yang sebelumnya dikenakan PPN 11% atau dibebaskan dari PPN tidak akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Baca Juga : Prabowo Menegaskan Pembebasan PPN untuk Kebutuhan Pokok Masyarakat, Termasuk Beras dan Telur