MA sebut penangkapan tiga hakim PN Surabaya akibat OTT, tapi tak perlu izin Ketua MA
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa izin dari Ketua MA diperlukan untuk menangkap hakim yang terlibat tindak pidana. Namun, ada pengecualian untuk kasus-kasus yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), seperti hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.
“Anda tidak perlu izin kecuali tertangkap tangan. Kecuali jika pelaku tertangkap tangan. Dengan kata lain, kalau tertangkap tangan, tidak perlu izin,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, Kamis (24/10/2024) di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Izin diperlukan oleh Ketua Mahkamah Agung jika Anda tidak tertangkap tangan. Dengan demikian, izin tidak diperlukan’, lanjutnya.
Menurut Yanto, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Sejauh ini, Mahkamah Agung belum mendapatkan informasi mengenai agenda sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait dugaan suap vonis Ronald Tanur.
“Kami belum dapat [informasi]. Sejauh menyangkut kasus ini, para tersangka sudah ditetapkan. Ya, ini adalah kode etik MKH. Tentu saja pembuktiannya ada di penegak hukum. Seperti dalam kasus Pak Drayat dulu, pembuktiannya juga ada di penegak hukum. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan segera diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan bukti permulaan yang cukup melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, antara lain hakim ED, M, dan HH, serta pengacara LR.
“Setelah memeriksa empat orang, hari ini (23 Oktober 2024) kami telah menetapkan tiga orang – ED, HH dan M – dan satu orang pengacara – LR – sebagai tersangka,” kata Abdul Kohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kepada wartawan pada hari Rabu (23 Oktober 2024).
Pasal yang disangkakan.
Menurut Koohal, ketiga hakim yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12C, Pasal 12B, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara LR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 18, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, LR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Keempat tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan.