Alasan Prabowo Melanjutkan Kenaikan PPN Menjadi 12%
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 adalah sebuah amanat dari Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Meski demikian, kebijakan ini akan secara selektif diterapkan hanya pada barang-barang mewah.
“Dijelaskan sebelumnya, PPN adalah undang-undang yang harus kita jalankan. Namun, ini akan diterapkan secara selektif, khusus untuk barang-barang mewah,” ungkap Prabowo saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024).
Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah karena sejak tahun 2023, pemerintah telah menghentikan pungutan yang seharusnya dipungut untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. “Kami tetap melindungi rakyat kecil. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya untuk membantu mereka. Jadi, jika ada kenaikan, itu hanya untuk barang-barang mewah,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Dia juga menjelaskan bahwa masih ada komponen yang akan tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan tidak dikenakan PPN sama sekali.
“Jadi, saat ini kami telah mengidentifikasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, ada komponen yang akan tetap dikenakan PPN 11% dan beberapa komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dasco menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN mencakup bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk konsumsi di bawah 6. 600 VA. Sementara itu, barang-barang yang bukan merupakan kategori mewah akan dikenakan tarif PPN tetap 11%.
Dia juga mengungkapkan informasi mengenai kriteria untuk barang mewah yang dikenakan PPN 12%. “Diskusi tadi mencakup barang-barang yang selama ini dikenakan PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Kini kami sedang mengecek mana saja yang bisa diperluas, dan mana yang tetap dikenakan PPN 11%,” ungkap Dasco.
Baca Juga : Prabowo Pastikan Kenaikan PPN Menjadi 12%