Daftar Barang Mewah yang dikenakan PPN sebesar 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025
BURCHARRY.COM – Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini hanya akan diterapkan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Keuangan, Prabowo didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menegaskan, “Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan diberlakukan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN, yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi. ”
Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang termasuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kenaikan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. “Contohnya termasuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang bernilai di atas kategori menengah,” tambah Prabowo.
Sri Mulyani menjelaskan, barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% akan tetap membayar tarif yang sama, sementara barang yang sebelumnya bebas PPN akan tetap tidak dikenakan pajak. “Barang dan jasa yang telah mendapatkan pengecualian, sehingga PPN-nya 0%, tidak akan terpengaruh oleh perubahan ini,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang telah dikenakan PPnBM sebelumnya, dan jumlah kategori barang tersebut cukup terbatas. “Ini hanya mencakup barang dan jasa mewah seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah. ”
# Daftar Barang Kena PPN 12%
Merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023, beberapa contoh barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% mencakup pesawat jet pribadi, yacht, serta hunian mewah (seperti rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse) dengan harga jual mencapai Rp 30 miliar atau lebih.
Selain itu, barang yang juga termasuk dalam kategori ini adalah balon udara, pesawat udara, peluru senjata api (kecuali untuk keperluan negara), helikopter, serta kapal mewah yang bukan untuk angkutan umum. Kenaikan PPN juga akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.
# Barang Tidak Kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa ada beberapa barang yang masih bebas dari PPN, yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, serta rumput laut.
Selain itu, tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dari pemerintah dan swasta juga akan tetap mendapatkan tarif PPN 0%. Layanan kesehatan, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, juga tidak akan dikenakan PPN.
Baca Juga : PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Dukungan Prabowo kepada Rakyat Tak Diragukan