BURCHARRY.COM – Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman bahkan mengaitkan isu ini dengan Presiden Prabowo Subianto, seraya melontarkan kritik terhadap keputusan hukum yang menjerat kliennya.
Hotman menyatakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk memanggil pihak Kejaksaan Agung dan membawa perkara ini ke tingkat Istana agar transparansi terjamin dan keadilan ditegakkan.
Namun, bagaimana tanggapan pihak Istana dan Kejaksaan Agung terhadap seruan Hotman Paris? Berikut rangkumannya.
Status Hukum Nadiem
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan yang berlangsung hingga berjam-jam. Selain itu, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, dengan tuduhan merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Nadiem sendiri beserta sejumlah pejabat dan konsultan terkait.
Hotman Paris Usahakan Pembelaan
Hotman Paris berpendapat bahwa tuduhan terhadap Nadiem Makarim tidak berdasar. Dalam sebuah video di Instagram, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal proses hukum yang adil, sembari menyampaikan sejumlah poin pembelaan untuk kliennya.
Ia menegaskan bahwa Nadiem:
1. Tidak pernah menerima uang satu sen pun.
2. Tidak melakukan markup harga dalam pengadaan laptop.
3. Tidak memanfaatkan proyek pengadaan untuk memperkaya diri atau orang lain.
Hotman bahkan meminta Presiden Prabowo untuk menggelar perkara ini langsung di Istana. Ia berjanji dapat membuktikan fakta-fakta tersebut hanya dalam waktu 10 menit di hadapan kepala negara.
Respons Istana
Dari pihak Istana, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap berada pada posisi netral dan tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Hasan menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan bahwa pemerintah menghormati prinsip penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan mendukung kebijakan non-intervensi dalam urusan penegakan keadilan.
Sikap Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga memberikan pernyataan singkat terkait klaim dari Hotman Paris. Menurut Anang, proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi.
Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama penyidikan berlangsung. Namun, upaya mendalami peran para pihak yang terlibat tetap dilakukan untuk memastikan terungkapnya kebenaran.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama dengan berbagai klaim dan usulan yang diajukan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Nadiem. Sementara itu, pemerintah dan Kejaksaan Agung terus mengupayakan agar proses hukum berjalan secara obyektif sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Kasus Korupsi Jerat Nadiem, Hotman Paris Minta Bantuan Prabowo — Ini Kata Kejagung