BURCHARRY.COM – Hotman Paris meminta dukungan Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Hotman mengusulkan agar Kejaksaan Agung menggelar perkara Nadiem di Istana demi membuktikan kliennya tidak bersalah. Bagaimana sikap Kejaksaan Agung terhadap permintaan ini?
Juru Bicara Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, merespons dengan menjaga komitmennya pada prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penyidikan sedang berlangsung dan harus dihormati sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa penyidik akan mendalami setiap fakta hukum dan pihak terkait dalam kasus tersebut.
Hotman, sebagai pengacara Nadiem, melalui pernyataan di media sosial menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat korupsi. Ia berjanji akan membuktikan integritas Nadiem terkait kasus tersebut, sembari mempertanyakan alasan penahanan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.
Dalam pernyataannya yang ditujukan kepada Presiden Prabowo, Hotman meminta agar kasus tersebut dibahas di Istana dengan dirinya sebagai kuasa hukum untuk memberikan bukti. Ia menyebutkan tiga poin utama: tidak adanya penerimaan uang oleh Nadiem, tiadanya markup dalam pengadaan laptop, serta ketiadaan pihak yang diuntungkan secara finansial.
Menanggapi permintaan tersebut, Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan turun tangan dalam proses hukum. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum sepenuhnya diserahkan pada instansi yang berwenang.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak Juni 2025. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun dan melibatkan lima tersangka lainnya. Penegak hukum masih melanjutkan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara ini.
Baca Juga : Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Aparat Hukum Tetap Sesuai Jalur Setelah Ratas