Kejagung sita Rp920 miliar dan 51 kg emas dalam kasus suap Ronald Tannur,; aset mantan hakim agung diidentifikasi mencapai Rp51 miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita lebih dari Rp920 miliar dan 51 kg emas Antam dari mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), yang diduga menjadi perantara suap dalam kasus Ronald Tanur.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Zarof ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam. Abdul Kohar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Bidang Penyidikan, mengatakan bahwa Zarof diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa konspirasi untuk melakukan penyuapan.
“Pejabat tersebut menyatakan bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari penanganan kasus tersebut. Untuk kepentingan pembuktian, kalau uangnya lebih dari Rp 10 juta karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, beban pembuktiannya ada di orang yang punya uang,” kata Abdul dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024).
Uang tunai yang disita oleh para agen berjumlah 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 5.725.075.000 rupiah.
Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta. Abdul Kohar menambahkan bahwa sumber uang tersebut belum dapat dipastikan.
“Kami akan buktikan asal usul uang ini nanti. Yang pasti, kami menemukan, menggeledah dan menyita uang ini di rumah ZR. Ini adalah jumlah uang yang tidak terbayangkan sebelumnya’.
Kebetulan, Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR, dinyatakan bersalah karena menyiksa pacarnya hingga tewas dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi. Keputusan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Zarof Rikal, yang menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung hingga tahun 2021, tercatat pernah menyerahkan data harta kekayaan menjelang akhir masa jabatannya.
Total harta kekayaannya mencapai Rp51.419.972.176 atau sekitar Rp51 miliar. Rincian harta kekayaannya antara lain tanah dan bangunan senilai Rp45.508.902.000 dan kendaraan bermotor senilai Rp740.000.000 yang tersebar di beberapa kota.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Zaroff juga memiliki harta bergerak lainnya senilai RUR 680.000.000, kas dan setara kas senilai RUR 4.424.580.788, serta aset lainnya senilai RUR 66.489.388.
Karena laporan tersebut tidak mencatat kewajiban apapun, total aset Zarof Ricar pada tahun 2021 tercatat sebesar RUR 51.419.972.176.
Simak: Suap kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur mencapai Rp 20 miliar, berikut rinciannya.