Ketua Komisi XI DPR: Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Tunjukkan Prabowo Pro-Rakyat
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, melihat kebijakan ini sebagai bukti nyata dari komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak kepada rakyat.
“Penerapan PPN 12% ini secara khusus ditujukan hanya untuk barang dan jasa mewah, merupakan bukti konkret bahwa Presiden Prabowo mendukung kepentingan masyarakat kecil,” ungkap Misbakhun saat berbicara kepada wartawan pada Selasa (31/12/2024).
Dia menambahkan, “Presiden adalah sosok yang selalu pro terhadap rakyat dan berusaha untuk tidak membebani mereka. ”
Pengumuman PPN 12% oleh Prabowo dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Misbakhun mengapresiasi komitmen Pemerintahan Prabowo yang telah membuktikan janji untuk lebih memperhatikan rakyat.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi tinggi kepada Bapak Presiden Prabowo atas komitmennya yang jelas menunjukkan kepedulian terhadap rakyat,” jelasnya.
Misbakhun juga menyoroti keputusan Prabowo untuk tetap membebaskan PPN bagi bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa sosial. Menurutnya, kebutuhan di sektor-sektor tersebut sangat penting bagi masyarakat umum.
“Semua kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, angkutan umum, dan jasa sosial tetap dibebaskan dari PPN. Semua barang dan jasa ini berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan digunakan oleh masyarakat umum,” tambahnya.
Misbakhun mencatat bahwa pemerintah berencana untuk memberikan subsidi tambahan sambil menerapkan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah. Dia memperkirakan, pengenalan PPN ini hanya akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada APBN 2025, sementara pemerintah diprediksi akan mengorbankan sekitar Rp 75 triliun jika PPN diterapkan secara penuh pada semua barang. “Ini adalah keputusan sulit yang harus diambil oleh pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.
Dia menekankan pentingnya sosialisasi untuk memastikan penerapan UU HPP terkait PPN 12% untuk barang dan jasa mewah dapat berjalan lancar di masyarakat, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP.
Baca Juga : Prabowo Memaparkan Alasan Memublikasikan Kenaikan PPN Menjadi 12%