BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mendapat laporan mengenai penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prabowo memberikan persetujuan agar Noel diproses sesuai aturan hukum.
Noel ditangkap KPK pada Rabu malam, 20 Agustus, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan kasus ini melibatkan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi tersebut.
Sejauh ini, KPK telah mengamankan 14 orang termasuk Noel. Mereka menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selain itu, dalam operasi ini KPK juga menyita 22 kendaraan yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Meskipun detail kasus masih belum sepenuhnya terungkap, KPK akan menggelar konferensi pers pada siang hari untuk memberikan informasi lengkap. Sikap Prabowo terhadap peristiwa ini menjadi perhatian publik.
Prabowo Serahkan Proses Hukum ke KPK
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Prabowo menyesalkan kejadian ini, apalagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih sudah berulang kali diingatkan untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Prabowo memberikan kebebasan kepada KPK untuk memproses Noel sesuai hukum yang berlaku. Beliau juga menghormati semua langkah hukum yang dilakukan. Jika nantinya Noel terbukti bersalah, Prabowo memastikan bahwa Noel akan segera dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Menurut Prasetyo, Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada intervensi dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Perlindungan untuk Pelaku Korupsi
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, turut menekankan sikap tegas Prabowo. Presiden disebut tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat di Kabinet Merah Putih jika terbukti melakukan tindakan korupsi.
Dasco menambahkan bahwa penegakan hukum atas kasus korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Komitmen ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan pemerintahan berjalan bersih dan bebas dari praktik koruptif.
Tak Ada Toleransi bagi Praktik Korupsi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan arahan tegas dari Prabowo terkait pemberantasan korupsi. Ia meminta jajaran di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani pakta integritas untuk menunjukkan komitmen antikorupsi. Yassierli juga memastikan setiap pegawai yang terlibat dalam praktik koruptif akan dicopot dari posisinya.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker telah merotasi pegawai yang sudah lama menjabat di posisi tertentu dan memperbaiki proses pelayanan agar lebih transparan serta akuntabel. Regulasi terkait layanan sertifikasi K3 juga telah direvisi untuk mencegah peluang adanya praktik suap atau gratifikasi.
Yassierli berharap kasus Noel ini menjadi pelajaran bagi semua pihak di Kemnaker agar tidak ada lagi tindakan penyimpangan di masa mendatang. Beliau juga menegaskan pentingnya menciptakan sistem kerja yang mampu mendukung integritas dan profesionalisme di lingkungan kementerian.
Baca Juga : Prabowo Undang Zulhas dan Bahlil ke Hambalang, Bahas Penanganan Tambang Ilegal