Menko Polkam soal ‘dukungan’ Prabowo terhadap Jusufi-Yassin di Pilgub Jateng: Beliau sudah menyatakan netral
BURCHARRY.COM – Sebuah video yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto mendukung pasangan Ahmad luthfi dan Taj Yasin dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 menuai kontroversi. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa Presiden Prabowo bersikap netral dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah 2024.
“Beliau mengatakan bahwa beliau netral. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta, pada hari Minggu, 11 Oktober 2024: “Beliau sudah menyampaikan sebelum berangkat ke luar negeri bahwa beliau netral sehingga tidak ada opini atau tuduhan yang seolah-olah beliau terlibat”. Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa semua penyelenggara dan pejabat pemerintah harus bersikap netral.
Ia menekankan pentingnya penyelenggara bersikap netral untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung jujur dan adil. “Kami meminta semua penyelenggara dan pejabat pemerintah untuk bersikap netral. Ini adalah masalah gengsi bagi Pemerintah. Pemilu serentak harus aman, lancar, adil dan bermanfaat’.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa video ajakan tersebut disampaikan oleh Prabowo sebagai pemimpin partai Jelindra. Nasbi, seperti dikutip Burcharry.com, mengatakan pada Sabtu (9/11/2024) malam, “Beliau akan menandatangani pencalonan calon kepala daerah sebagai ketua partai”.
Calon yang dicalonkan oleh partai Prabowo (Gerindra) memang calon yang juga didukung oleh Prabowo,” lanjut Hasan. Sementara itu, Ketua Harian Jelindra Sukhumi Dasko Ahmad mengatakan pejabat negara, termasuk Presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai aturan umum, Presiden yang merupakan pejabat negara (pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye dalam arti menyerukan, mengimbau, atau mengajak salah satu pasangan calon peserta pilkada untuk memilih, selama yang bersangkutan dalam masa cuti kampanye,” kata Dasko, Minggu (10/11/2024). Dia mengatakan aturan ini diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Pasal 53 PKPU 13/2024 menyebutkan:
1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta pejabat negara dan pejabat daerah lainnya dapat ikut serta dalam kampanye Pemilu dengan mengajukan izin kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam rangka pelaksanaan tugas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang diatur dalam undang-undang
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pada Sabtu (9/11/2024), sebuah video Prabowo Subianto yang mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi @ahmadluthfi_official. Diketahui bahwa.
‘Saya meyakini bahwa dua orang yang paling pantas untuk Jawa Tengah adalah saudara saya Ahmad Luthfi, Komisaris Besar Polisi, yang sudah cukup lama mengabdi dan melayani Jawa Tengah. “Dan kemudian ada Gus Taj Yasin Maimoon, putra dari mentor saya Maimoon Zubair.
Prabowo kemudian mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk memilih pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini. “Untuk itu saya mohon dengan sangat kepada saudara-saudara sekalian, rakyat Jawa Tengah, agar pada pilkada Jawa Tengah yang akan datang, berikanlah suaramu kepada Jenderal Ahmad Rusfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” katanya.
Simak: Pidato Wakil Presiden Gibran menjadi trending di YouTube