BURCHARRY.COM – Partai NasDem mengajukan usulan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menanggapi ide tersebut, politikus PKS Mardani Ali Sera menyebut bahwa keputusan terkait lokasi kerja Wakil Presiden sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mardani, Presiden memiliki otoritas untuk menentukan tugas dan lokasi kerja yang paling efisien bagi Wakil Presiden. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berbicara kepada wartawan pada Minggu, 20 Juli 2025. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan proyek IKN. Meski PKS secara konsisten tidak mendukung IKN sejak awal, Mardani mengakui bahwa proyek tersebut kini menjadi tanggung jawab negara. Dengan dana besar dari APBN yang telah dikucurkan, pemerintah wajib memastikan IKN dapat berfungsi secara baik.
Sebagai Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema kemitraan publik-swasta jika pengeluaran melalui APBN dirasa terlalu berat. Ia melihat potensi komersialisasi melalui pendekatan ini dapat mendukung keberlanjutan proyek, seperti yang pernah diterapkan di era Presiden Jokowi, sehingga memungkinkan IKN mendanai operasinya sendiri.
Sebelumnya, Partai NasDem telah menawarkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan polemik mengenai masa depan IKN Nusantara. Salah satu rekomendasi mereka adalah penempatan kantor Wakil Presiden di IKN sebagai bentuk menjalankan aktivitas pemerintahan agar gedung-gedung yang telah dibangun tidak terbengkalai. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Jumat, 18 Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Saan menjelaskan bahwa kehadiran kantor Wapres di IKN diharapkan dapat membantu menekan biaya pemeliharaan gedung sekaligus mendorong aktivitas pemerintahan di ibu kota baru. Selain itu, NasDem juga menyerukan pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi utama Ibu Kota Negara. Dengan Keppres ini, pemindahan kantor Wapres dan beberapa kementerian ke IKN bisa dilaksanakan secara bertahap. Langkah tersebut dianggap penting untuk mendukung transisi pemerintahan dari Jakarta ke IKN Nusantara serta memprioritaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju ibu kota baru.
Baca Juga : Bahlil Lahadalia Memuji Kemampuan Negosiasi Prabowo dalam Pemangkasan Tarif Trump