PDIP mencium ketidakadilan di balik sikap hakim PTUN Jakarta terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden.
Namun, PDIP mencatat bahwa Ketua PTUN Jakarta Joko Setiono menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.
Pembacaan putusan seharusnya dilakukan pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, yaitu sebelum Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden. Namun, pembacaan putusan ditunda hingga Kamis, 24 Oktober 2024 setelah Djoko Setiono mengeluh sakit.
“Putusan ini lebih dari yang kami minta dalam posita dan petitum yang kami ajukan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Rumboon dalam jumpa pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat 25 Oktober, ”Petitumnya meminta agar KPU tidak melaksanakan pelantikan. Fraksi ini meminta untuk tidak melakukannya dan menyatakan bahwa pelantikan tersebut cacat hukum”.
Menurut Gayus, merupakan suatu ketidakadilan jika sidang ditunda hingga setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Djoko Setiono seharusnya dapat menyelenggarakan sidang tanpa harus menundanya selama dua minggu. Hal ini dikarenakan sidang tidak dilakukan di pengadilan, melainkan secara elektronik atau e-Court.
“Ini bukan sidang kehadiran. Bahkan sakit pun bisa ditunda jika tidak cukup serius dan membutuhkan operasi atau perawatan medis lainnya. Ini adalah pengadilan elektronik. Kami dapat memberikan keputusan dalam 10 hari karena tidak perlu datang ke pengadilan untuk menyidangkan kasus tersebut”.
PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terhadap pencalonan Jibran sebagai calon wakil presiden
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Jibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden.
‘Majelis hakim, setelah bermusyawarah, memutuskan sebagai berikut. ‘Eksepsi para Tergugat dan Tergugat II mengenai kewenangan absolut atau kewenangan mengadili Mahkamah diterima. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000,” kata juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai persoalan hukum yang terjadi merupakan sengketa proses pemilu.
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus diatur dalam Pasal 470 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juncto Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Oleh karena itu, sengketa tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana Pasal 1 angka 4 Perma No. 2 Tahun 2019, dan juga tidak termasuk sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilu, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986, yang mana bukan termasuk sengketa yang berkaitan dengan hasil Pemilu”, jelasnya. ”, jelasnya.
Putusan ini tidak diterima, artinya formalitasnya tidak dilaksanakan. Irvan mengulas bahwa formalitas itu sendiri ada tiga bagian yaitu mengenai kewenangan pengadilan, mengenai batas waktu dan mengenai kepentingan yang dirugikan.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh PDIP tidak termasuk dalam kompetensi PTUN, karena pengujiannya berada di wilayah sengketa pemilu.
“Ini adalah poin-poin utama dari putusan hari ini. Intinya tidak dapat diterima, dan ini pada saat pemilu sedang berlangsung, karena sengketa proses pemilu bukanlah jenis sengketa proses pemilu yang memiliki ranahnya sendiri”.
Urban menekankan, “Putusan ini merupakan langkah awal, dan jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil persidangan, mereka dapat menempuh upaya hukum lainnya.” Ditunda.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda putusan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Jibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden.
‘Ya, sidang ditunda sampai tanggal 24 Oktober. ‘, demikian konfirmasi yang diterima pada Kamis (10/10/2024), ujar Gayus Lumbun, anggota tim kuasa hukum PDIP.
Awalnya, putusan tersebut dijadwalkan akan dibacakan hari ini. Namun, laman e-court Mahkamah Agung menyatakan bahwa Hakim Ketua Djoko Setiono sedang sakit.
“Agenda pembacaan putusan dalam sidang gugatan ditunda..