Prabowo Pastikan Kenaikan PPN Menjadi 12%
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang direncanakan pada tahun 2025 merupakan amanat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ini akan difokuskan hanya pada barang-barang mewah.
“Kita sudah menjelaskan bahwa PPN adalah bagian dari undang-undang, dan kami akan melaksanakannya dengan selektif, khusus untuk barang-barang mewah,” ujar Prabowo dalam keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/12/2024). Ia menekankan bahwa masyarakat menengah ke bawah akan tetap dilindungi, sehingga kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku hanya untuk barang mewah.
“Rakyat yang lainnya tetap kita lindungi. Sejak akhir tahun lalu, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya dipungut demi membantu rakyat kecil. Jadi, meskipun ada kenaikan, itu hanya berlaku untuk barang mewah,” tegasnya.
Sebelumnya, tiga Wakil Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke Gedung Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen Jakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti usulan DPR mengenai penerapan PPN 12% yang hanya dikenakan pada barang-barang mewah.
“Hasil pertemuan tadi menyepakati jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, ada juga komponen yang tetap dikenakan PPN sebesar 11% atau bahkan tidak dikenakan PPN sama sekali,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa komponen yang tidak dikenakan PPN mencakup bahan makanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih dengan daya di bawah 6. 600 VA. Untuk barang-barang selain kategori mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Selain itu, Dasco juga memberikan gambaran mengenai kriteria barang mewah yang akan terkena PPN 12%. “Diskusi pertama berkaitan dengan barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selanjutnya, kami akan memeriksa barang-barang mana yang bisa diperluas dan mana yang tetap dikenakan PPN 11%,” tambahnya.
Baca Juga : PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah