Prabowo: PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ia menegaskan bahwa peningkatan ini hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.
“Sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya, dan setelah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Saya ulangi agar lebih jelas: kenaikan tarif PPN tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, Prabowo turut hadir dalam rapat akhir tahun di Kementerian Keuangan, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam penjelasannya, Prabowo mengidentifikasi beberapa contoh barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi dan kapal pesiar. Ia mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut umumnya dimiliki oleh masyarakat dari golongan atas.
“Barang dan jasa yang dimaksud adalah yang selama ini sudah dikenakan PPN barang mewah dan dikonsumsi oleh masyarakat yang berada dalam kategori mampu,” tambah Prabowo. “Contohnya, pesawat jet pribadi merupakan barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas, begitu juga dengan kapal pesiar, yacht, dan rumah-rumah mewah dengan nilai yang jauh di atas standar golongan menengah. ”