BURCHARRY.COM – Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan enam smelter dari kasus korupsi tambang timah ilegal di Bangka Belitung kepada Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto menyoroti kerugian besar yang dialami negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, yang diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Dalam kunjungannya ke smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Prabowo menyatakan bahwa kerugian negara dari praktik enam perusahaan terkait sudah mencapai angka mencengangkan tersebut.
Ia menekankan bahwa penyitaan aset ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Prabowo juga menyerukan penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu.
“Langkah ini menunjukkan tekad pemerintah untuk memerangi penyelundupan, tambang ilegal, serta segala bentuk pelanggaran hukum lainnya. Kita tidak akan berhenti atau pilih kasih menghadapi pelaku kejahatan seperti ini,” ungkapnya.
Prabowo juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menyelamatkan aset negara dari tangan pihak-pihak yang terlibat kegiatan tambang ilegal. Menurutnya, pengambilalihan aset-aset tersebut adalah prestasi yang patut dibanggakan demi kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa ratusan triliun rupiah yang seharusnya diambil dari rakyat kini akan dikembalikan untuk kepentingan bangsa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, dan semua pihak atas kerja cepatnya menyelamatkan aset negara,” tambah Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo turut menyaksikan prosesi penyerahan resmi smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung kepada Wakil Menteri Keuangan dan kemudian dialihkan ke PT Timah sebagai pengelola. Total enam smelter tersebut kini berada di bawah kendali PT Timah, yang merupakan badan usaha milik negara.
Acara serah terima dilakukan di kawasan smelter PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan aset hasil rampasan senilai Rp 300 triliun kepada Wamenkeu Suahasil Nazar. Selanjutnya, Suahasil menyerahkan pengelolaan smelter kepada CEO Danantara Rosan Roeslani dan Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro.
Kasus korupsi tata kelola tambang timah ini sebelumnya telah menyeret puluhan nama, termasuk pengusaha Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan mantan Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun serta diwajibkan membayar ganti rugi sesuai peran dan kerugian yang mereka sebabkan terhadap negara.
Baca Juga : Prabowo Instruksikan Cak Imin Tinjau Konstruksi Ponpes Pasca Insiden di Ponpes Al Khoziny