Presiden Prabowo menambah dua direktorat jenderal (dirjen) di Kementerian Keuangan, apa saja tugasnya?
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diundangkan pada 5 November 2024. Dalam Pasal 7, terdapat dua Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kebijakan Fiskal dihapus. Sebagai hasilnya, Kementerian Keuangan kini diorganisir menjadi tiga entitas: Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Reorganisasi ini dikonfirmasi oleh Denis Surjantoro, Direktur Jenderal Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
“Itu benar. Badan Kebijakan Fiskal akan dilebur ke dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Kebijakan Fiskal,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal akan terdiri dari hingga enam sekretariat Direktorat Jenderal. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh fungsi yang harus dijalankan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dalam menjalankan tugasnya adalah: perumusan kebijakan di bidang strategi ekonomi makro, sektoral, pendapatan, belanja, dan fiskal. Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi fiskal makro, sektoral, pendapatan, belanja dan fiskal. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi fiskal makro, sektoral, pendapatan, belanja, dan fiskal.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi fiskal makro, sektoral, pendapatan, belanja, dan keuangan. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fiskal makro, sektoral, pendapatan, belanja, dan strategi keuangan. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga terdiri dari Sekretariat Direktorat Jenderal dan sebanyak-banyaknya enam Direktorat. Mengacu pada Pasal 45, Direktorat Jenderal Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Keuangan menyelenggarakan delapan fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan. Pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan dan kerja sama internasional di sektor keuangan. Perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di sektor keuangan.
Fasilitasi kesekretariatan Dewan Stabilitas Sistem Keuangan. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama internasional di sektor keuangan, profesi keuangan dan sektor keuangan. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama internasional di sektor keuangan, profesi keuangan, dan sektor keuangan.
Saat ini, Kementerian Keuangan memiliki 22 struktur organisasi baru, yang terdiri dari sembilan Direktorat Jenderal, dua badan, sembilan staf profesional dan sisanya di Direktorat Jenderal Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pengawasan.
Berikut ini adalah daftar lengkap struktur organisasi baru di Kementerian Keuangan: Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Fiskal Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Direktorat Jenderal Pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Direktorat Jenderal Teknologi Informasi dan Komunikasi Otoritas Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Staf spesialis untuk peraturan dan penegakan hukum pajak Staf ahli kepatuhan pajak Staf ahli pengawasan pajak Staf ahli penerimaan negara Staf ahli penerimaan negara bukan pajak Staf ahli pengeluaran negara Staf ahli ekonomi makro dan keuangan internasional Staf ahli jasa keuangan dan pasar modal Hubungan hukum dan kelembagaan Staf ahli hubungan hukum dan kelembagaan.
Simak: Ketua Umum Kadin Anindya akan mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke luar negeri