Probowo Sebut Rumah Mewah Kena PPN 12%
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto menginformasikan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan hanya pada barang dan jasa yang tergolong mewah. Salah satu contohnya adalah rumah-rumah yang sangat mewah.
Menurut laporan dari detikNews, penerapan PPN 12% ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Barang yang dikenakan pajak ini adalah yang dikonsumsi oleh masyarakat yang mampu. Misalnya, jet pribadi, yang termasuk dalam kategori barang mewah yang digunakan oleh kalangan elite. Selain itu, ada juga kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang bernilai di atas standar golongan menengah,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024).
Ia menambahkan bahwa barang dan jasa yang tidak masuk dalam kategori mewah tidak akan mengalami kenaikan pajak. Namun, barang dan jasa tersebut tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022.
“Dengan kata lain, untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, PPN tetap tidak mengalami kenaikan. Tarifnya tetap seperti yang berlaku saat ini, yaitu yang sudah ditetapkan sejak tahun 2022,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat tidak akan mengalami kenaikan pajak. Ia juga menyatakan bahwa fasilitas pembebasan pajak 0% untuk barang tertentu masih akan tetap berlaku.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas pembebasan dari pajak, atau dikenakan tarif PPN 0%, hal tersebut masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0%, akan tetap dipertahankan,” tuturnya.
Baca Juga : Prabowo Disambut Antusias di HI Usai Mengumumkan PPN 12% untuk Barang Mewah