BURCHARRY.COM – Dua tokoh publik, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, telah resmi bebas dari penjara melalui abolisi dan amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan penghormatan atas langkah yang diambil presiden.
Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur secara jelas dalam konstitusi. Ia menyampaikan hal ini kepada media pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Andy menegaskan bahwa Presiden Prabowo tentu membuat keputusan ini berdasarkan pertimbangan yang menyeluruh dan kompleks dengan tujuan untuk kebaikan bangsa. Menurutnya, hak prerogatif presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi berada di bawah ketetapan UUD 1945 Pasal 14.
PSI juga mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut. Andy menambahkan, prinsip hukum, konstitusi, dan keadilan harus selalu menjadi pilar utama dalam kehidupan demokrasi bernegara.
“Mari kita jaga rasa hormat terhadap keputusan ini. PSI yakin hukum dan keadilan adalah fondasi yang sangat vital dalam demokrasi,” ujar Andy.
Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto sebelumnya telah menerima keppres terkait amnesti dan abolisi pada Jumat, 1 Agustus. Kedua tokoh tersebut segera dibebaskan, seraya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan ini.
Hasto sebelumnya menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena kasus suap terkait pergurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Di sisi lain, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara akibat kasus korupsi impor gula, sekalipun sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan amnesti dan abolisi ini muncul setelah melalui diskusi intensif antara DPR RI dan pemerintah yang melibatkan konsultasi mendalam mengenai pertimbangan presiden.
Baca Juga : Legislator Memuji Langkah Rekonsiliasi Prabowo Melalui Amnesti dan Abolisi