BURCHARRY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan akan mendalami informasi tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media. Menurutnya, pihaknya masih mempelajari informasi tersebut sembari menunggu perkembangan proses hukum, termasuk pengajuan banding yang sedang berlangsung.
Sebagai tambahan, DPR RI baru saja mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah yang membahas beberapa surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti. Dalam rapat tersebut, DPR memberikan persetujuan untuk sejumlah pengajuan yang diajukan Presiden.
Usai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan menyetujui pengajuan tersebut. Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang.
Dasco menjelaskan bahwa abolisi untuk Tom Lembong merupakan salah satu poin yang telah disetujui oleh DPR berdasarkan surat dari Presiden. Selain itu, keputusan terkait amnesti juga mencakup Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beserta ratusan lainnya.
Rapat konsultasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR. Surat Presiden dengan nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menjadi dasar pemberian amnesti bagi 1.116 orang terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Baca Juga : Prabowo Undang Kepala PPATK ke Istana, Apa yang Dibahas Soal Rekening Dormant?