Selebgram asal Palembang yang sempat buron dua tahun buka jastip di luar negeri
Alnaura Karima Pramesti (32), buronan kasus investasi bodong, ditangkap oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kepolisian Tokyo dan International Criminal Police Organization di Jepang. Arnaula masih sempat membuka jasa penitipan barang (jastip) selama di luar negeri.
Menurut laporan detikSumbagsel, setelah dibawa ke Jakarta, Alnaura diterbangkan ke Palembang dan tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II pada Sabtu (26/10) sore. Kedatangannya disambut sorak sorai para korban. Salah satunya adalah pihak CVN.
Kuasa hukum CVN, Septa Lia Purwani, menjelaskan kejadian yang merugikan kliennya. Klien Septa mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Arnaula disebut membuka jasa penitipan barang (jastip) selama berada di luar negeri. Ia telah berpindah-pindah negara mulai dari Singapura, Thailand, Cina dan Jepang.
‘Alnaura memiliki lebih dari 20 korban. Modusnya adalah mengiming-imingi orang untuk masuk ke dalam alisan atau jastip yang ia buka. Awalnya mereka membayar uang dan membelinya, tapi kemudian tidak ada apa-apa,” kata Septa, seperti dilansir dari detikSumbagsel, Sabtu (26/10/2024).
Cara Alnaura mengumpulkan anggota dari Instagram. Para korban tergiur karena produk yang ditawarkan Alnaura melalui jastip adalah produk asli.
Sebelumnya, Alnaura ditangkap Kepolisian Tokyo, Jepang atas permintaan International Criminal Police Organization (Interpol) dan penerbitan Red Notice yang diajukan Kejaksaan Agung. Arnuala diketahui telah divonis bersalah atas kasus penipuan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI No: 1211/K/Pid/2022, tertanggal 9 November 2022.