BURCHARRY.COM – Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Yulian ‘Ongen’ Paonganan. Menurut Yusril, kasus yang melibatkan Yulian memang memenuhi kriteria sebagai subjek untuk memperoleh amnesti dari presiden.
Kasus Ongen, yang dianggap sebagai tindak pidana politik, sesuai dengan prinsip hukum di mana pelanggaran semacam itu sering menjadi objek untuk amnesti atau abolisi. Hal ini disampaikannya dalam agenda Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Sebagai kuasa hukum Ongen, Yusril menjelaskan bahwa nama Ongen sebelumnya sudah diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, untuk dimasukkan dalam daftar narapidana yang layak mendapatkan amnesti. Rekomendasi tersebut kemudian disetujui oleh Presiden Prabowo.
Selain itu, Yusril menyinggung kasus politik serupa yang pernah mendapatkan amnesti atau abolisi pada masa kepemimpinan presiden sebelumnya. Ia mengenang keputusan Presiden ke-3 BJ Habibie yang memberikan amnesti pada tahanan politik era Orde Baru serta mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan sikap negara dalam memberikan perlindungan hukum pada kasus-kasus terkait perbedaan pendapat politik.
Ongen sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi, menyusul postingannya di media sosial Twitter yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Pada akhir 2015, ia ditangkap polisi setelah mengunggah sebuah gambar Jokowi bersama artis Nikita Mirzani yang dinilai tidak pantas dan merendahkan reputasi sang presiden.
Sebagai seorang akademisi dengan gelar doktor di bidang ilmu kelautan dari IPB, Ongen dikenal juga sebagai pengkritik vokal terhadap pemerintahan Jokowi sejak 2013 hingga Pemilu Presiden 2014. Pandangannya terhadap kepemimpinan Jokowi menjadi salah satu alasan utama dirinya sering jadi sorotan publik di masa itu.
Hampir satu dekade pasca kasus tersebut, amnesti dari Presiden Prabowo akhirnya membebaskan Ongen dari jeratan hukum yang sempat menahannya. Mengungkapkan rasa syukurnya melalui pernyataan tertulis, Ongen menyampaikan apresiasi mendalam kepada presiden atas keputusan tersebut, menggambarkan momen tersebut sebagai sebuah titik balik penting bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga : Istana Menanggapi Isu Hasto dan Tom Lembong: Dua Kasus Ini Bernuansa Politik