Suap kepada tiga hakim yang membebaskan Ronald Tanur mencapai Rp 20 miliar, berikut rinciannya.
Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024) terkait kasus suap yang dilakukan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Suap tersebut terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tanur, anak anggota DPR yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya; ketiga hakim tersebut adalah Erintua Damanik, Mangapulu, dan Hari Hanindyo.
Selain menangkap tiga hakim, Kejagung juga menangkap seorang pengacara, Lisa Rahmat, sebagai penerima suap.
Dari hasil OTT tersebut, Kejagung menyita uang dan dokumen yang berkaitan dengan suap senilai Rp20 miliar. Berikut ini adalah rinciannya:
1. Lisa Rahmat.
Rumah LR di Rungkut, Surabaya: Rp 1,19 miliar dalam bentuk emas US$ 451.700 (Rp 7,03 miliar) dalam bentuk emas US$ 717.043 dolar Singapura (Rp 8,4 miliar) Catatan transaksi – Flat LR di Menteng, Jakarta: US$ dan dolar Singapura senilai Rp 2,126 miliar Dokumen penukaran uang LR Rekaman transfer uang dari dan ke telepon genggam LR Total: Rp 18,7 miliar
2. Erintuah Damanik
Rumah susun di Gunawansa, Kota Surabaya: Rp 97,5 juta 32.000 dolar Singapura (Rp 377,8 juta) 35.992,25 ringgit Malaysia (Rp 128,8 juta) Barang bukti elektronik Rumah di Perumahan BSB Mijen, Semarang: 6.000 dolar Singapura US$300 (Rp 3,5 juta) Total US$701,1 juta.
3. Heru Hanindyo.
Rumah susun di Ketintang, Gayungan, Surabaya: Rp 104 juta USD 2.200 (Rp 33,3 juta) Dolar Singapura 9.100 (Rp 107,4 juta) Yen 100.000 (Rp 10,2 juta) Barang bukti elektronik Total Rp 254,9 juta Rp 254,9 juta 4. M. Yamin
4. MangapuL
Apartemen Gunawansa, Tidal, Surabaya Rp 21,4 juta Dolar Amerika Serikat 2.000 (Rp 31,18 juta) Singapura 32.000 (Rp 377,8 juta) Barang bukti elektronik Total Rp 430,38 juta.
Total kurang lebih Rp 20,05 miliar.