Dalam kasus Kampung Narkoba Surabaya, polisi telah menetapkan 6 tersangka.
BURCHARRY.COM – Polisi telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang terkait dengan Kampung Narkoba, yang berlokasi di Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya. Pernyataan dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, menyebutkan bahwa pada awalnya tersangka DW ditangkap di sekitar Jalan Buntaran, Tandes, pada hari Jumat (1/11/2024).
DW, tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, adalah seorang kriminal kambuhan yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2018. William menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 poket sabu seberat 1,7 gram dan uang tunai sejumlah Rp 350. 000 di markasnya pada hari Senin 25 November 2024. Setelahnya, polisi melanjutkan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan sabu-sabu tersebut. Akhirnya, tepat di Jalan Platuk Donomulyo, pada hari Rabu (13/11/2024), pasangan suami istri, LL dan DH, berhasil diamankan.
Kemudian tersangka BG, yang merupakan bawahan tersangka DH, diamankan pada hari Rabu juga di Jalan Irawati. Barang bukti yang ditemukan mencakup 52 poket sabu seberat 43,58 gram dan uang tunai sebesar Rp6,2 juta,” paparnya. Tersangka DH adalah seorang resedivis bandar sabu di Jalan Kunti yang ditangkap pada tahun 2017 lalu. Selain itu, BG juga pernah dipenjara karena menjual barang terlarang pada tahun yang sama.
Kemudian, kepolisian memutuskan untuk segera melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba pada Jumat (22/11/2024). Ada 25 orang yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan operasi. Kedua tersangka, FD dan HS, yang merupakan pengedar aktif di Jalan Kunti, berhasil ditangkap. “Disebutkan bahwa ditemukan 23 poket sabu berisi 9,74 gram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” tuturnya dengan ringan.
Sebelumnya, kami akan melakukan asesmen terlebih dahulu untuk ke-23 orang pengguna. Akan dipertimbangkan apakah mereka adalah korban atau terlibat sebagai pelaku setelah dilakukan penilaian lebih lanjut,” ungkapnya. Enam tersangka dihadapkan pada Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta diperintahkan membayar denda hingga Rp10 miliar. Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, polisi juga menemukan bungker di salah satu rumah di Jalan Kunti. Tempat itu dimiliki oleh MS dan RS yang saat ini sedang dalam status pencarian orang (DPO).
Saat melakukan penggeledahan tersebut, William menyatakan bahwa ditemukan dua brankas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat sekitar 1000 gram atau setara 1 kilogram, beserta uang tunai senilai Rp230,9 juta.
Baca Juga: Polisi menemukan sebuah bunker yang berisi 1 kilogram sabu di rumah di kampung narkoba Surabaya