Polisi menemukan sebuah bunker yang berisi 1 kilogram sabu di rumah di kampung narkoba Surabaya
BURCHARRY.COM – Pihak kepolisian menemukan suatu bunker atau ruang bawah tanah yang digunakan untuk menyimpan sabu, ketika melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, menjelaskan bahwa penemuan tersebut muncul sebagai bagian dari perkembangan operasi di Jalan Kunti pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024. Kemudian, William, seorang anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menemukan bunker di sebuah rumah di Kampung Narkoba pada hari Senin (25/11/2024).
Anggota telah diberikan sebuah bunker di rumah di daerah Kunti. William menyatakan di kantor pusatnya pada hari Senin (25/11/2024) bahwa pemilik bandar berinisial MS dan RS saat ini berada dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, William sudah memberikan perintah kepada anggotanya untuk mengejar kedua bandar yang memiliki bunker tersebut. Dia juga menghimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum ditangkap.
Belum kami dapat mengetahui kemana arah pelariannya, namun kami akan terus mengejarnya. Dia menyarankan agar MS dan RS segera menyerahkan diri sebelum terbawa ke pihak berwajib,” ucapnya. Selain itu, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian ketika melakukan penggeledahan di bunker tersebut. Salah satu di antaranya adalah 2 brangkas besi dan juga sabu dengan total berat mencapai 1 kilogram.
Di dalam penggeledahan itu, ditemukan dua brangkas, 129 poket narkotika golongan 1 berupa sabu dengan berat sekitar 1. 000 gram atau setara 1 kilogram, juga uang tunai senilai Rp 230,9 juta,” kata beliau. Di samping itu, terdapat empat mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, tiga timbangan, satu ponsel, sebuah bel, tujuh buku catatan penjualan, serta puluhan plastik berukuran kecil, sedang, maupun besar.
Area Kunti tidak hanya digunakan untuk transaksi, tetapi juga memiliki bunker untuk penyimpanan sabu. Harganya untuk satu kilogram sabu ini mencapai Rp 1,4 miliar,” ujarnya saat menutup pembicaraan. Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, polisi telah menangkap dua pengedar narkoba ketika melakukan penggerebekan di Kampung Narkoba, tepatnya di Jalan Kunti.
Selain itu, juga ditemukan 23 poket klip sabu seberat 9,75 gram serta uang sejumlah Rp 150. 000. Keduanya dikenai tuduhan pelanggaran Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Baca Juga: BNN Jakarta sita 9,2 kg ganja – 205 gram sabu dari jaringan Medan dan Aceh