Diiming-imingi uang banyak dan susah tidur, dua perempuan jadi pengedar narkoba di Sukabumi
Dua orang perempuan yang tergabung dalam jaringan pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat.
SS (46) dan IS (26) mengaku terbujuk menjadi pengedar narkoba karena diiming-imingi imbalan yang besar.
“Saya bingung karena tidak punya pekerjaan. Saya dititipi teman dan tergiur dengan gajinya,” kata IS saat ditanya oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Swadi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jumat (25/10/2024) mengenai alasan keterlibatannya dalam peredaran narkoba.
Sementara itu, SS, seorang ibu rumah tangga yang bekerja penuh waktu, juga mengungkapkan alasannya. “Saya tinggal di rumah karena saya tidak mau keluar rumah,” jawabnya singkat.
Kanit 2 Satresnarkoba, Ipda Asep Santosa, menjelaskan bahwa tersangka SS diamankan di daerah Kadudanpit, Kabupaten Sukabumi, atas informasi dari masyarakat.
“Tersangka SS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” jelas Asep kepada pers. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 5 gram dalam paket sedang dan kecil.
Sementara itu, tersangka IS diamankan di rumah kontrakannya di daerah Barros, dengan barang bukti 30 paket sabu dalam ukuran kecil dan sedang. “Kedua tersangka perempuan ini berasal dari jaringan narkoba yang berbeda.
Pada konferensi pers yang sama, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Swadi, mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
“Setiap tersangka yang kami amankan memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai kurir, ada yang sebagai pengedar, bahkan ada yang sebagai bandar,” kata Rita.
“Mereka sudah beraksi selama tiga bulan hingga satu tahun dan sudah banyak memakan korban di Kota Sukabumi,” kata Rita.
Polisi menangkap 21 tersangka dari 17 kasus dan mengamankan barang bukti berupa 293,54 gram sabu, 1.574,47 gram ganja, 126 butir ekstasi, 593 butir psikotropika, dan 12.026 butir obat terlarang.
“Dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti ini, kami telah menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari peredaran narkoba,” kata Rita.
Rita menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kemenangan besar bagi masyarakat Sukabumi dan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
Para tersangka yang ditangkap adalah AR (39), HP (30), RA (34), SS (41), TE (39), SK (37), DM (45), HG (41), IS (26), RD (47), AS (55), BR (29), AG (21), AS (24), RR (30), DM (28), dan RM (25), RZ (20), MD (29), MI (34), SA (44).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup selama minimal lima tahun sesuai dengan.
Simak: Polisi masih memburu pelaku lain terkait penyelundupan narkoba ke Rutan Salemba