
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyelesaikan sengketa terkait empat pulau milik Aceh yang sebelumnya diklaim masuk wilayah Sumatera Utara. Dalam keputusan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Keputusan ini dicapai setelah berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR, menggelar rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Berikut empat poin utama yang mendasari keputusan tersebut:
1. Dasar Dokumen dan Laporan Kemendagri
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan Presiden Prabowo disusun berdasarkan laporan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta berbagai dokumen pendukung. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut menunjukkan secara administratif keempat pulau memang merupakan bagian dari Aceh.
“Berdasarkan laporan dan dokumen pendukung dari Kemendagri, pemerintah telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.
2. Dokumen Milik Pemprov Aceh hingga Setneg
Prasetyo menambahkan bahwa beberapa dokumen penting dari Pemprov Aceh, Kementerian Sekretaris Negara (Setneg), dan Kemendagri menjadi landasan utama keputusan tersebut. Ia menyerahkan penjelasan rinci kepada Mendagri Tito Karnavian mengenai kronologi dan bukti dokumen yang berperan dalam sengketa ini.
“Untuk detailnya, Bapak Mendagri akan memberikan penjelasan terkait dengan dokumen yang berasal dari pemerintah Provinsi Aceh, Setneg, maupun Kemendagri,” ujar Prasetyo.
3. Dokumen Tahun 1992 Sebagai Bukti Kunci
Menurut Mendagri Tito Karnavian, sebuah dokumen penting bertanggal 24 November 1992 menjadi kunci solusi polemik ini. Dalam dokumen tersebut—Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992—ditegaskan bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi Aceh. Tito menyebut dokumen ini sangat berharga karena mencakup arsip bersejarah yang menegaskan kesepakatan antara dua gubernur kala itu.
“Dokumen ini membuktikan adanya pengakuan dan legalisasi atas kesepakatan dua gubernur tahun 1992. Oleh sebab itu, kami membuat berita acara untuk memastikan dokumen ini tercatat sebagai bukti otentik,” jelas Tito.
4. Peran DPR dalam Penyelesaian Polemik
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan upaya DPR untuk mencegah polemik berlarut-larut antara dua provinsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya bersama Ketua DPR Puan Maharani aktif berkomunikasi dengan Presiden Prabowo untuk meminta masalah ini segera dituntaskan.
“Kami menerima aspirasi dari masyarakat Aceh dan Sumatera Utara, lalu menyampaikan kepada Presiden agar segera menyelesaikan polemik ini. Akhirnya, Presiden mengambil alih penyelesaian kasus ini secara langsung,” ungkap Dasco saat konferensi pers di Jakarta.
Dengan keluarnya keputusan ini, sengketa terkait empat pulau kecil tersebut kini resmi berakhir, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status wilayah bagi Provinsi Aceh. Pemerintah berharap keputusan ini dapat mengakhiri perselisihan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan di wilayah terkait.
Baca Juga : Prabowo Memimpin Pembahasan Sengketa 4 Pulau Sumut-Aceh Melalui Video Konferensi