
BURCHARRY.COM – Presiden dan Wakil Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025. Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan yang sumber anggarannya berasal dari APBN.
Beleid tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (1), menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Di dalam Pasal yang sama Ayat (4), ditetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam kategori pejabat negara yang berhak menerima tunjangan ini.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, menerima gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja berdasarkan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
Menurut Pasal 15 beleid tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2025. Jika belum memungkinkan cair pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya.
Komponen dan Perhitungan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden Indonesia diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali lipat dari nilai yang sama. Untuk diketahui, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp 5.040.000 per bulan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan aturan ini, gaji pokok Prabowo sebagai Presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.000), sementara gaji pokok Gibran sebagai Wakil Presiden adalah Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).
Sebagai tambahan, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 juga mengatur tunjangan jabatan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Tunjangan jabatan untuk Presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000, sedangkan untuk Wakil Presiden Rp 22.000.000.
Dengan demikian, jika hanya mengacu pada komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan, Prabowo memperoleh total Rp 62.740.000 untuk gaji ke-13 (Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000). Sementara itu, Gibran akan menerima Rp 42.160.000 (Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000). Perhitungan ini belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan keluarga atau kinerja yang mungkin melekat sebagai bagian dari total pendapatan mereka.
Baca Juga : Prabowo Mengajak Pejabat yang Menyimpang untuk Mengundurkan Diri: Sebelum Saya Hentikan