
BURCHARRY.COM – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan arahan strategis terkait kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam menghadapi tantangan ini, Prabowo meminta para menteri Kabinet Merah Putih untuk melakukan reformasi struktural yang menyeluruh.
Instruksi tersebut mencakup langkah strategis berupa deregulasi, yaitu penyederhanaan aturan dan penghapusan regulasi yang dianggap menghambat aktivitas ekonomi. Fokus kebijakan ini terutama diarahkan pada pengurangan Non-Tariff Barrier yang dapat menghambat daya saing Indonesia. Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 4 April 2025.
Selaras dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Prabowo juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis lain untuk menarik investasi dan meningkatkan kepercayaan pasar. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki iklim investasi, memperluas lapangan pekerjaan, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Dalam menghadapi tarif 32% yang diterapkan oleh AS terhadap barang asal Indonesia, pemerintah telah bersiap mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi. Selain itu, Indonesia juga tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif guna menjawab isu-isu yang disorot dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang dikeluarkan US Trade Representative.
Kemlu RI menyatakan bahwa penerapan tarif terbaru oleh AS berdampak signifikan pada daya saing ekspor Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang melakukan analisis menyeluruh terkait dampaknya di berbagai sektor, sekaligus merancang kebijakan mitigasi untuk meminimalisir efek negatif terhadap perekonomian nasional.
Langkah strategis juga dilakukan oleh pemerintah bersama Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal akibat kebijakan tarif tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global ini.
Sebagai latar belakang, Donald Trump sebelumnya menerapkan tarif sebesar 32% untuk barang asal Indonesia dengan alasan bahwa Indonesia memberlakukan tarif tinggi, yakni 64%, terhadap produk asal Amerika Serikat.
Baca Juga : Paloh Menegaskan NasDem Tidak Masuk Kabinet Prabowo: Tahu Diri dan Menjaga Martabat