
BURCHARRY.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa mulai sekarang, pelantikan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota tidak lagi dilakukan oleh gubernur. Sebagai gantinya, semua kepala daerah akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan untuk kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) telah disepakati akan berlangsung pada 6 Februari.
“Setelah rapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah, semua fraksi sepakat untuk memilih dua tahapan pelantikan serentak, yakni pada 6 Februari untuk kepala daerah yang tidak ada sengketa, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota,” ungkap Tito usai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Semua akan dilantik serentak pada hari yang sama oleh presiden bagi yang tidak mengandung sengketa. Kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana gubernurnya memang tidak dilantik, tetapi bupati dan wali kotanya tetap dilantik di sini,” tambahnya.
Tito menjelaskan bahwa pelantikan ini didasarkan pada Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang tersebut mengamanatkan kewenangan kepada Presiden untuk melantik kepala daerah secara serentak, sejalan dengan pelaksanaan pilkada yang diadakan bersamaan.
“Ingat, undang-undang ini disahkan pada 1 Juli 2016. Saat itu, Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, dan saya juga belum menjadi Mendagri. Peraturan ini dirumuskan oleh pembuat undang-undang yang memberi kewenangan kepada presiden untuk melantik secara serentak karena pilkada diadakan bersamaan,” jelasnya.
Tito kemudian menyatakan bahwa pelantikan serentak oleh Prabowo ini merupakan sebuah momen bersejarah.
“Jika ini terwujud, seperti kata Ketua, mungkin ini adalah pertama kalinya dalam sejarah kita pelantikan serentak oleh presiden untuk gubernur, bupati, dan wali kota,” tuturnya.
Baca Juga : Prabowo Menilai Kerja Sama Tim Kabinet Selama Tiga Bulan Pertama