Pasutri di madina yang telah ditangkap kepolisian karena menjadi bandar narkoba
Mandailing natal> pria dengan nama berinsial D (49) alias buyung upik dan Wanita dengan nama berinsial M (49) telah di tangkap kepolisi karena menjadi bendar narkoba di desa tabuyung kecamatan muara batang gadis kebupaten mandailing natal (madina) sematera utara. D dan M merupakan sepasang suami istri.
kapolse muara batang gadis iptu akmaluddin mengatakan jika kedua tersangka telah di tangkap di tempat tinggalnya sendiri pada kamis 17/10 sore. keduanya kemudian dibawa ke kantor polres madina.
penangkapan bandar narkoba di wilaya polsek muara batang gadis berlangsung kondusif dan aman. tersangka dan beberapa barang bukti di aman kan ke polres madina untuk di proses hukum, kata akmaluddin dalam keteranganya pada sabtu dini hari (19/10/2044).
polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanya 206,37 gram siap untuk di edar,narkoba jenis sabu itu ditemukan dalam tidak tempat yang berbeda, 124,4 gram dan 16,7 gram dua bungkus plastic, dan berat 65,27 gram di paket klip kecil sebanya 211 paket sabu.
selain itu kepolisian juga menemukan nerkoba jenis ganja di tiga tempat yang berbeda dengan masing-masing berat 1.600 gram, 800 gram dan 14,04 gram dalam bungkusan tiga paket, kepolisian juga menyita uang tunai senile RP 22.580.000 dan bahan pake sabu 80 buah di dalam kemasan kaleng rokok.
kapolres Madina AKBP arie sofandi paloh memberitahu bahwa butung upik merupakan residivis yang baru bebas 9 bulan yang lalu. saat itu butung ditahan di lapas kota sibolga.
arie menyatakan tersangka membeli narkotika jenis sabu seberat 200 gram senilai Rp.130 JT, tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu senilai Rp 100 JT per 100gramnya.
informasi yang masih kami cari dari tersangka, tersangka menjual nerkoba sudah sejak mei atau enam bulan yang sudah lewat sehingga tersangka telah menjual narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilo gram, tersangka sampai saat ini sudah mengdapatkan keuntungan senilai Rp 450 JT kata AKBP arie sofandi paloh.
dari keterangan buyung arie yang mengungkapkan bahwa dalam untuk ganja tersangka mendapat pasokan 2 kilogram selama 3 bulan saat ditangkap, barang bukti ganja yang merupakan barang kiriman kedua,barang bukti narkoba jenis ganja ini adalah kirirman yang kedua untuk mei hingga juli sudah habis terjual tersangka yang di unkapnya.
arie mengatakan bahwa sabu itu di dapatkan dari teman butung saat titahan di lapas sibolga yang merupakan suami dari bandar sabu, dari informasi yang di dapatkan polisi, sabu itu di dapatkan dari aceh dan diterima tersangka malalui jasa pengiriman online, barang bukti ini kami peroleh indormasinya dari aceh ini sedang kami telusuri tuturnya.
atas perbuatan kedua tersangka sepasang suami istri ini di persangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 jo pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.
Simak Polda Bangka belitung tangkap 411 orang terkait narkoba, sita puluhan kilo ganja dan sabu