Pembunuhan Berencana dan Pengecoran Mayat di Palembang, Kejari Terima Tersangka dan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di sebuah ruko garmen di Jalan KH Dahlan Blok D2 No 1-2 Maskarebet, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus penemuan mayat di Maskarebet ini terungkap pada 26 Juni 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanni Yulia Eka Sari, para tersangka dan barang bukti tahap II diterima Kejari Palembang sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis. Penyidik Polresta Palembang menyerahkan tersangka Antoni, Pongki Saputra, Pongki bin Nike, Kelpfio Firmansya dan Kevin bin Iskandar.
Tersangka Anton Eka Saputra, 25 tahun, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, didakwa dengan tindak pidana utama pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“JPU dapat segera menyusun rencana penuntutan terhadap para tersangka pada persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Vanni di Palembang, Jumat (25/10), seperti dilansir dari Antara.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Pakjo Palembang.
Kronologi pembunuhan dan pembuangan mayat
Pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra, seorang karyawan koperasi, terungkap setelah polisi Palembang menemukan mayat dalam cetakan semen di sebuah toko garmen. Penemuan mayat tersebut terungkap setelah polisi menangkap tersangka di Kota Batam pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Polisi kemudian melacak dan menangkap Antoni, dalang pembunuhan tersebut, di Sumatera Barat.
Kepolisian Resor Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan yang dilakukan terhadap Anton Eka Saputra, karyawan Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizki Mandiri, yang dibunuh secara sistematis di belakang sebuah toko garmen. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tersangka pelaku, Ponky, 23 tahun, pada 27 Juni 2024, dan Antoni, 33 tahun, otak di balik skenario pembunuhan dan pemilik distro, pada 29 Juni 2024.
Kapolresta Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan pembunuhan berencana tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati karena Antoni merupakan debitur di Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri dengan utang Rp 5 juta dan bunga yang membengkak menjadi Rp 24 juta. Dia.
“Selanjutnya, dalam proses kenaikan bunga tersebut, muncul kekecewaan dan kekesalan dari kakak Antoni dan para tersangka, yang akhirnya berujung pada pertengkaran. “Puncaknya terjadi pemukulan dan pembunuhan berencana,” kata Harryo dalam konferensi pers di lobi Polresta Palembang pada Senin sore, 1 Juli 2024.
Skenario pembunuhan berencana Anton Eka Saputra
Harryo menjelaskan, Antoni merupakan sutradara atau otak dari skenario pembunuhan berencana setelah Anton Eka Saputra menagih utang ke distro di Jalan KH Dahlan Blok D2 Maskarebet, Sukarami, Palembang, pada 8 Juni 2024. Saat Antoni tiba di distro tersebut, Antoni menghubungi keponakan istrinya, Kevin, untuk membantunya melakukan pembunuhan.
“Pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024, akibat gangguannya. Kevin kemudian mengajak teman kosnya, Pongi, untuk bergabung dengannya dalam aksi tersebut, dan keduanya akhirnya tiba di Distro pada hari Sabtu 8 Juni 2024. “Pada hari itu, kejadian yang tidak mengenakkan terjadi,” jelas Harryo.
Menurut Harryo, para pembunuh mematikan kamera CCTV distro saat mereka membunuh Anton. Untuk memperjelas apa yang terjadi, CCTV yang sebelumnya sempat menyala, bisa menjelaskan urutan tindakan yang dilakukan oleh pembunuh.
Harryo mengatakan bahwa barang bukti yang ada berupa sepeda motor milik korban yang dijual oleh para pelaku di Empat Lawang telah disita. Hasil penjualan mobil tersebut digunakan oleh tersangka Ponkey untuk melarikan diri ke Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Ponkey menggunakan telepon genggam milik korban saat melarikan diri ke Batam. Ponco juga membawa kabur uang korban sebesar 32 juta rupiah. “Uang itu sudah saya habiskan,” kata Harryo.
Uang tersebut dibagi antara Ponkie, Kevin dan Antoni. Ponkie dan Kevin masing-masing menerima Rp 1,5 juta. Sisanya digunakan Antoni untuk membayar utang lainnya. “Sisanya digunakan untuk keperluan selama pelarian kami di Padang,” kata Hario.
Menurut Hario, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci pas yang merupakan koleksi pelaku pembunuhan berencana. Selain itu, polisi juga menyita satu sak semen, dua karung beras merek Belida, sekop yang digunakan untuk menyiram korban, dua buah kursi kecil berwarna biru dan coklat, telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor milik korban, dan satu buah tali tambang kering yang digunakan sebagai alat bantu pembunuhan.
Simak: Empat begal motor di Ciptat, dua tertangkap warga, sisanya kabur