Perempuan disabilitas diperkosa berulang kali oleh kakak ipar hingga hamil
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan difabel berinisial RS (28).
Pelakunya adalah kakak ipar korban, RZ (48).
“Korban menjadi pelampiasan hasrat pelaku yang merupakan kakak iparnya. Pelaku melakukan kekerasan seksual dalam kurun waktu Maret hingga September 2024,” kata Iptu Disko Barasa, Kapolsek Nunukan Kota, dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).
Pelaku, RZ, tinggal bertetangga dengan korban; RZ tinggal bersama istri dan kedua anaknya, sedangkan korban tinggal bersama ibunya. Kejadian bermula ketika pelaku menawarkan diri untuk menjaga korban.
Biasanya istri atau ibu korban yang memandikan korban atau membantunya mengganti pakaian.
Tawaran pelaku diterima tanpa curiga, karena banyak waktu dan tenaga yang dihabiskan untuk mengikat bibit rumput laut.
Korban memiliki cacat fisik sejak kecil.
Dia lumpuh, tidak bisa berbicara dan hanya bisa mendengar. “Karena sering memandikan dan melihat tubuh korban yang polos, pelaku akhirnya menggunakan korban sebagai pelampiasan nafsunya.
Dia memperkosa korban berulang kali hingga korban hamil lima bulan,” kata Balasa. Perbuatan pelaku dilakukan ketika mertua dan istrinya sedang mengikat bibit rumput laut di sebuah pesisir pantai. “Pelaku melakukannya dua kali sehari,” lanjut Balasa.
Ibu korban curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban. Ia kemudian memeriksa siklus menstruasi korban dan menemukan bahwa korban sudah lama tidak menstruasi. Ibu korban kemudian meminta ketua RT setempat untuk memeriksakan kondisi korban ke Puskesmas Desa Binusan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024), diketahui bahwa korban sedang hamil lima bulan.
Simak: Polisi mencari guru yang mencabuli murid di Jakarta Selatan