Polda Bangka belitung tangkap 411 orang terkait narkoba, sita puluhan kilo ganja dan sabu
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung telah menangkap 411 orang terkait penyalahgunaan narkoba sejak awal tahun 2024.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandawo mengatakan bahwa data menunjukkan bahwa Bangka Belitung yang merupakan daerah pertambangan merupakan pasar potensial bagi kejahatan narkoba.
Kami telah mengungkap 340 kasus narkoba dengan menangkap 411 orang. Tidak hanya itu, 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja juga berhasil diamankan,” ujar Hendro usai pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Senin, 21 Oktober 2024, di Mapolda Bangka Belitung.
Hendro mengatakan Bangka-Bilitung merupakan salah satu daerah yang menjadi sasaran pengedar narkoba yang berasal dari Palembang dan Jakarta.
“Kami perlu mendeteksi pintu masuk melalui pelabuhan. Jika ada informasi, beritahu kami agar kami bisa menyelamatkan generasi kita. Ini untuk menyelamatkan generasi kita’.
Hendro mendesak bawahannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Narkoba untuk memperkuat pengawasan terhadap anggota polisi yang bertugas melakukan penyidikan narkoba.
“Sebelum menangkap pengguna dan pengedar narkoba, anggota kami harus diamankan terlebih dahulu. Petugas polisi yang dekat dengan narkoba bisa saja menyalah gunakan nya. Jika mereka melakukannya, kami akan menindak tegas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan terbaru adalah penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 2,8 kg sabu-sabu dan 1,3 kg ganja.
“Kami telah menangkap tersangka Kamardi dan Rudy Haryono. Mereka berdua berperan sebagai perantara dalam perdagangan narkoba yang saat ini dikendalikan oleh seseorang yang masuk dalam DPO”.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Porres AKBP Slamet menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya bersama satuan wilayah di Porres untuk memerangi kejahatan narkoba. Bahkan, katanya, pihaknya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana perdagangan narkoba.
“Jika ditemukan, kami akan kenakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Tahun lalu kami telah menuntut beberapa orang untuk TPPU dan tahun ini kami bekerja sama dengan PPATK. Ini berarti kejahatan narkoba harus mendapat perhatian dan tindakan yang lebih serius.
Pasutri di madina yang telah ditangkap kepolisian karena menjadi bandar narkoba