Polisi masih memburu pelaku lain terkait penyelundupan narkoba ke Rutan Salemba
Terkait kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial EM (35) ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba II Kelas A Jakarta Pusat atas perintah suaminya, seorang narapidana yang juga berinisial FR, polisi masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
“Siapapun yang terlibat, pasti akan diusut,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2024) di Polda Metro Jaya.
Ade membenarkan bahwa Polsek Cempaka Putih sedang menyelidiki kasus ini, terutama untuk menemukan sumber barang bukti di lokasi kejadian.
“Barang-barang itu tidak tiba-tiba ada di tempat kejadian perkara (TKP). TKP-nya di Rutan Salemba di Jalan Parsetakan Negara, Cempaka Putih,” jelasnya.
“Barang itu tidak ada di sana secara kebetulan. Ada orang yang membawa, mengantarkan, memesan, dan sebagainya, dan itu akan diselidiki ke depannya,” tambah Ade.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, EM menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam organ tubuhnya. Pembobolan tersebut terjadi pada Selasa (22/10/2024) saat EM hendak menjenguk suaminya di dalam lapas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan bungkusan lakban hitam yang berisi satu paket sabu dan enam butir ekstasi di tubuh EM. Beni Hidayat, sipir Rutan Kelas 2A Salemba, mengungkapkan bahwa EM mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.
‘[Suaminya] pernah ditahan dalam kasus narkoba dan divonis lima tahun enam bulan. Menurut pengakuannya, (narkoba dari EM) itu untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Beni.
Simak: Polisi Cilegon tangkap pengedar narkoba Jaringan Sumatera, sita 58 kg ganja