Polisi mencari guru yang mencabuli murid di Jakarta Selatan
Polisi mencari seorang pria berinisial D (61), seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang murid perempuan berusia sembilan tahun.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku inisial D.
Kasus ini bermula pada 23 Februari 2023. Berdasarkan pengakuan anak tersebut, orang tua korban langsung melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh D ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 24 Februari 2023.
Penyidik Polres Jaksel memeriksa tujuh orang saksi terkait kejadian tersebut, termasuk guru dari sekolah yang bersangkutan, orang tua korban, dan teman korban.
Sebulan kemudian, D ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, D tidak diketahui keberadaannya. Penetapan tersangka dilakukan pada Maret 2023. Namun setelah penyidik mencari dan memanggil, belum ditemukan hingga saat ini,” kata Nurma.
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan juga sudah berusaha mendatangi kediaman D, namun istri D juga tidak mengetahui keberadaan suaminya.
Atas perbuatannya, D terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Istrinya juga tidak tahu.
Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkas Nurma.
Presiden Prabowo menunjuk Ace Hasan Syadzily sebagai Gubernur Remuhanas