PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya ke Barang Mewah
BURCHARRY.COM – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, khususnya untuk barang-barang mewah.
Hal ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto berdiskusi dengan pimpinan DPR RI mengenai kebijakan kenaikan PPN. Misbakhun menegaskan bahwa penerapan PPN tersebut akan dilakukan secara selektif.
“Hasil pembicaraan kami dengan Bapak Presiden menunjukkan komitmen untuk mengikuti ketentuan undang-undang yang menyatakan bahwa PPN akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, penerapan ini akan selektif,” ujar Misbakhun di Istana Presiden pada Kamis, 5 Desember 2024.
Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan selektif ini ditujukan kepada pembeli barang mewah, sementara PPN yang berlaku saat ini tetap diterapkan kepada kalangan masyarakat kecil. “Dengan demikian, pemerintah hanya membebani konsumen yang membeli barang-barang mewah. Sementara masyarakat kecil akan dikenakan tarif PPN yang sama seperti yang berlaku saat ini,” added Misbakhun.
Dia juga menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lebih mendalam mengenai penerapan PPN, yang rencananya akan berbeda dalam tarifnya. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta layanan umum dan jasa pemerintahan akan tetap bebas dari PPN.
Misbakhun menekankan bahwa Presiden juga berupaya menertibkan urusan-urusan ilegal yang dapat meningkatkan pendapatan negara yang selama ini belum terdeteksi. “Itulah yang bisa kami sampaikan,” tutupnya.
Baca Juga : DPR Usulkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah Usai Pertemuan dengan Presiden Prabowo