
BURCHARRY.COM – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Prasetyo juga menambahkan bahwa Prabowo telah membahas RUU tersebut ketika bertemu dengan para ketua partai politik.
“Jika pertanyaannya mengenai apakah Perppu sedang dipertimbangkan, jawabannya adalah tidak. Beliau lebih memilih untuk terus berkomunikasi dengan rekan-rekan di DPR dan partai-partai,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat.
“Ini bukan berarti beliau belum membahasnya. Saat pertemuan dengan ketua-ketua partai, ini juga merupakan salah satu topik yang dibicarakan,” tambahnya.
Prasetyo menegaskan bahwa Prabowo sangat memperhatikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, RUU ini selaras dengan Asta Cita yang berfokus pada pengentasan korupsi.
“Saat perayaan May Day, beliau juga menekankan hal tersebut sebagai bagian dari komitmen, yang sebenarnya bukan sesuatu yang baru, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran berkenaan dengan pengentasan korupsi. Ini adalah turunan dari itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendiskusikan poin-poin dalam RUU tersebut.
“PPATK jelas akan dilibatkan, karena mereka memiliki data mengenai arus transfer baik yang masuk maupun keluar, serta teknologi untuk menganalisis apakah terdapat pelanggaran atau tidak. Pasti, PPATK akan berperan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa draf RUU Perampasan Aset sedang dalam tahap penyelesaian. Kementerian Hukum sedang menyempurnakan draf akhir RUU itu bersama dengan PPATK.
“Pemerintah, yang telah diungkapkan oleh Presiden, tentu memperhatikan hal ini, termasuk Kementerian Hukum. Kami sudah melakukannya. Tadi pagi, saya bersama Ketua PPATK untuk menyempurnakan draf terakhir,” ujar Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kami juga akan melakukan konsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat untuk mengadakan rapat guna merencanakan Prolegnas berikutnya,” tambahnya.
Baca Juga : Jubir Mengonfirmasi: Prabowo Merindukan Nasi Goreng Mega, Pertemuan Sedang Dipersiapkan