
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menghapus sistem kerja outsourcing atau alih daya, sebagaimana dinyatakan dalam pidatonya saat perayaan Hari Buruh atau May Day 2025. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peraturan yang mendukung kebijakan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa arahan dari Presiden akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) tentang outsourcing yang kini tengah dalam tahap perumusan.
Menurut Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat (2/5/2025), kebijakan ini tak lepas dari kepekaan Presiden Prabowo terhadap keresahan para pekerja dan buruh Indonesia. Ia juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tersebut dan berkomitmen untuk menerjemahkan arahan Presiden ke dalam regulasi yang jelas.
Yassierli memaparkan sejumlah persoalan yang ditimbulkan oleh sistem outsourcing, seperti pengalihan pekerjaan inti perusahaan, ketidakpastian pekerjaan, sulitnya perkembangan karier, rendahnya upah pekerja, tingginya kerentanan terhadap PHK, lemahnya jaminan sosial, hingga hambatan dalam pembentukan serikat pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ketenagakerjaan yang berlandaskan konstitusi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan serta perlakuan adil dan layak.
Lebih lanjut, Kemnaker saat ini sedang melakukan kajian mendalam dalam rangka menyiapkan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan agar lebih adil dan berpihak kepada pekerja. Proses ini merupakan bagian dari mandat Presiden dan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga mempercepat penyusunan Peraturan Menteri sejalan dengan sebagian amar Putusan MK tersebut, khususnya dalam hal pengaturan sistem alih daya.
Baca Juga : Pimpinan DPR Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Menunggu Revisi KUHAP Selesai