
BURCHARRY.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan agar Prabowo memulai langkah ini dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perampasan aset.
“Ya, intinya satu saja, terkait perampasan aset, Pak Prabowo sebaiknya membuat Perppu untuk mengesahkan perampasan aset lalu mengubahnya menjadi Undang-Undang. Seperti yang dilakukan Pak Jokowi ketika membuat Perppu Ciptaker dan Perppu COVID-19,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025).
Boyamin menjelaskan bahwa usulan untuk memulai RUU Perampasan Aset dengan Perppu sangat penting, mengingat pembahasan mengenai hal ini sudah berlangsung sejak 2008 tanpa adanya realisasi. Ia juga mengkritik situasi yang terjadi pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di mana terdapat saling lempar tanggung jawab antara pemerintah dan DPR.
“RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak 2008, dan kemarin situasinya semakin buruk karena Pemerintah Pak Jokowi mengklaim telah mengirimkan draft ke DPR, sementara DPR mengatakan belum menerima. Siapa yang benar atau salah tidak perlu diperdebatkan, yang jelas tidak ada keinginan dari DPR untuk mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan berbagai alasan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Prabowo tidak seharusnya bergantung pada DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya, dalam sepuluh tahun ke depan, DPR kemungkinan tidak akan membahas RUU Perampasan Aset.
“Jadi, jika Pak Prabowo ingin tegas mengesahkan ini menjadi UU, tidak bisa hanya mengandalkan DPR. Meskipun sebenarnya jika Prabowo serius, KIM Plus menguasai hampir 80 persen kursi DPR, jadi itu seharusnya mudah. Namun, tampaknya masih ada tarik ulur dalam proses ini,” tambahnya.
“Karena itu, Pak Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, dan menetapkan Perppu tentang perampasan aset. Setelah itu, dalam waktu maksimal tiga bulan, mesti dibawa ke DPR untuk dibahas, entah ditolak atau disetujui. Jika KIM Plus efektif, pasti akan disetujui, tidak mungkin tidak. Namun, jika menunggu DPR membahasnya, mungkin 10 tahun lagi juga tidak akan terlaksana. Jadi satu-satunya jalan adalah Pak Prabowo membuat Perppu, membawanya ke DPR yang dikuasai KIM Plus, dan dijamin akan disetujui. PDIP pun pasti akan setuju, karena jika tidak, mereka akan dihukum rakyat pada pemilu mendatang karena dianggap tidak pro terhadap pemberantasan korupsi yang semakin parah di negara kita,” tambah Boyamin.
Ia menilai bahwa langkah pembuatan Perppu jauh lebih mudah dibandingkan mengandalkan DPR RI. “Jadi ada dua jalan yang bisa diambil, namun tampaknya jalan kedua melalui DPR cukup berat. Maka, satu-satunya jalan adalah melalui Perppu, jika memang Prabowo serius ingin melakukan perampasan aset dari koruptor yang tidak henti-hentinya melakukan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Ia juga merasa heran dengan adanya demonstrasi yang mendukung koruptor.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah mencuri tetapi tidak mau mengembalikan aset. Saya akan ambil saja itu,” kata Prabowo, disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).
Ia juga mengkritik fenomena aneh berupa aksi demonstrasi yang mendukung koruptor. “Saya heran di Indonesia ada demo mendukung koruptor, sungguh saya heran,” imbuhnya.
Baca Juga : Prabowo Mendukung Usulan Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional